http://kompilasikehidupan.blogspot.com/

ABOUTME

Name: farahPutri
Location: Jakarta
View my complete profile

KompilasiKehidupan

Hanya sebuah tempat biasa,tempat dimana saya bisa melarikan diri sejenak dan membenamkan diri dari segala macam persoalan dan masalah.Wadah dimana saya bisa bebas menjadi diri sendiri,bebas berkata apa saja yang saya mau,bebas melakukan apa saja yang saya anggap benar.Hanya sebuah tempat yang berisi sesuatu yang diharapkan menjadi sesuatu yang berguna.Menjadi sesuatu yang bermanfaat,menginspirasi dan memotivasi,bukan cuma bagi saya,tetapi kamu juga.. .

Archieves

Last Entries

Inspiring Blogs

Inspiring Sites

Online Users

Guests

Participated In

Lomba Blogfam HUT Kemerdekaan RI ke 61

Banner

Powered by Blogger

Save the Lebanese Civilians Petition

BlogFam Community

Syndicate Me

Shout Out Loud

Visitors Since July 2006

YM Status

YM Status

Template-By

Visit Me Klik It

Credite

15n41n1

Image Hosted-By

Thursday, August 10, 2006
Polisi,siapa takut?
Rutinitas bersih-bersih sepertiya bisa menjadi aktifitas yang menyenangkan.Hal ini yang saya alami ketika kemarin malam saya tiba-tiba mendapat “wangsit” untuk membenahi laci lemari pakaian saya yang sudah mulai (sangat) berantakan.Selain menemukan foto-foto masa kecil,selembar uang Rp 50.000 yang sengaja saya selipkan di sana,selembar mata uang Yuan,dan kipas jepang yang mulai reyot,saya juga menemukan sebuah buku imut lucu berwarna biru.Buku apakah itu?buku tabel denda tilang!Sayang saya tidak bisa menampilkan fotonya karena sedang tidak ada kamera..:P

Ooo..saya baru tahu kalau buku tabel denda tilang itu ada.Tapi,apakah masih ada sampai sekarang?ternyata masih ada,teman-teman..Namun sekarang mungkin tidak didistribusikan secara gratis.Menurut mama saya,buku itu didapatkan ketika mengurus perpanjangan SIM(pada zaman dahulu kala).Tapi jangan khawatir,di era internet canggih seperti ini,kamu bisa download di mana saja,salah satunya di blog saya..(format PDF)
*senang mode on*.

Untuk calon peramai lalu lintas seperti saya dan mungkin juga kamu,rasanya perlu untuk mengetahui hal-hal seperti di bawah ini:

TIPS APABILA KENDARAN ANDA DITILANG POLANTAS:

  • Jangan panik,tenangkan diri anda
  • Tepikan kendaraan anda
  • Siapkan SIM dan STNK
  • Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
  • Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
  • Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
  • Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
  • Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
  • Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
  • Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
  • Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

Banyak dari kita yang beranggapan yang bahwa” berdamai” dengan polisi yang adalah jalan keluar yang aman.Tapi dengan cara ini sebenarnya kita telah ikut membentuk polisi menjadi seperti ini(tidak perlu dijelaskan ,kan?).:-SSJangan lupa,niat kamu ini juga bisa dijadikan bumerang bagi kamu.Sederhana:kamu bisa dianggap mencoba menyogok dan denda karena mencoba menyogok itu mahal loh..[-X

Berusahalah menolak bila polisi secara terang-terangan atau secara halus meminta “uang damai”.Tolaklah ajakan damai polisi.Menolaklah demi hukum dan sidang,siapa takut?

Sidang biasanya maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.

Jadi,sebelum berkendara,jangan lupa untuk mempelajari tabel denda tilang yang telah kamu download berikut denda-denda yang akan dikenakan.Hal ini penting untuk agar kamu tidak “tertipu” dan tidak kecele...Satu lagi,perhatikan dan patuhilah rambu-rambu lalu lintas.Selamat berkendara.

posted by farahPutri @ 12:47  
5 Comments:
  • At 2:24 PM, Anonymous Anonymous said…

    polisi sih emang hobi nilang.

    oijah..SBnya lagi ngambek yaks. header itu bukan gambar aku kok. aku ngga bisa gambar, minjem pake punya si gettyimage. makasih udah mampir.

     
  • At 2:53 PM, Anonymous Anonymous said…

    aku sih mo ngisi SB tadi, cuman kok sama kayak ditempatku Shoutmix lagi error. Btw postingnya panjang bangeeet?? jadi puyeng mataku ngeliatnya, untung aja akhirnya bisa kebaca semua posting terakhir ini.. :D.. ehh met kenal ya :D

     
  • At 5:15 PM, Anonymous Anonymous said…

    bilang gini,
    "Pak, saya kan tidak mencoba untuk melanggar lalu lintas. Menurut Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP), PERCOBAAN tindak pidana pelanggaran tidak dapat dihukum pak..."

    Hehehe...hope it works.

    - From an "amateur" law student. *grin*

     
  • At 6:26 PM, Blogger farahPutri said…

    hehe..bisa aja.. :")

     
  • At 4:59 AM, Blogger gerry said…

    cara alternative, pas mas polisi nya lg tulis surat tilang pura2 nelp ke kapolda *kalo di padang adanya kapolda sih..*. Sebut sapa kek yg komandannya..trus kalo pak polisinya mulai ngeliat lg, langsung blg "bagus nya gmana pak?" hwahaha biasanya sih manjur...huahhaa

     
Post a Comment
<< Home