http://kompilasikehidupan.blogspot.com/

ABOUTME

Name: farahPutri
Location: Jakarta
View my complete profile

KompilasiKehidupan

Hanya sebuah tempat biasa,tempat dimana saya bisa melarikan diri sejenak dan membenamkan diri dari segala macam persoalan dan masalah.Wadah dimana saya bisa bebas menjadi diri sendiri,bebas berkata apa saja yang saya mau,bebas melakukan apa saja yang saya anggap benar.Hanya sebuah tempat yang berisi sesuatu yang diharapkan menjadi sesuatu yang berguna.Menjadi sesuatu yang bermanfaat,menginspirasi dan memotivasi,bukan cuma bagi saya,tetapi kamu juga.. .

Archieves

Last Entries

Inspiring Blogs

Inspiring Sites

Online Users

Guests

Participated In

Lomba Blogfam HUT Kemerdekaan RI ke 61

Banner

Powered by Blogger

Save the Lebanese Civilians Petition

BlogFam Community

Syndicate Me

Shout Out Loud

Visitors Since July 2006

YM Status

YM Status

Template-By

Visit Me Klik It

Credite

15n41n1

Image Hosted-By

Tuesday, September 05, 2006
Plin Plan
Saat pergi ke Carrefour kemarin, saya membeli sekotak Tepung Siap Pakai “Pondan” Brownies Kukus. Saya senang sekali karena melihat logo halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) di depannya.

Namun, ketika membaca tulisan pada kemasan, saya menemui hal yang agak janggal. Pada samping kemasan, terdapat sebuah tips yang menurut saya dapat menyesatkan konsumen muslim.


Tips itu berbunyi seperti ini:
“Apabila suka, anda dapat menambahkan 1 1/2 sendok makan rum pada adonan kue".

Nah, loh! Saya jadi kaget membacanya. Produk yang telah disertifikasi halal pastilah telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LPPO-MUI selaku penerbit sertifikat halal. Produk yang halal adalah produk yang memenuhi ketentuan syariat Islam sebagai berikut.
  • Tidak mengandung babi dan produk turunannya (seperti tepung dari tulang babi, lemak babi, dll).
  • Tidak mengandung khamar (zat yang memabukkan) dan produk turunannya.
  • Seluruh produk yang mengandung bahan dari hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih melalui berdasarkan syariah Islam.
  • Tidak mengandung bahan yang dikategorikan najis, contohnya: darah, kotoran, urin, dan bangkai .
  • Seluruh fasilitas dan peralatan untuk memproduksi, menyimpan, menjual, dan mengangkut produk halal tidak diperkenankan untuk dipakai bersama dengan produk lain yang mengandung babi dan produk haram lainnya.
  • Produsen selaku pemegang sertifikat halal turut bertanggung jawab untuk tetap menjaga kehalalan produknya.
  • Sertifikat halal MUI tidak dapat dipindahtangankan kepada organisasi apapun.

Sertifikat yang telah berakhir masa pakainya tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun.

Pastilah Pondan telah memnuhi semua persyaratan tersebut sehingga Pondan berhak mendapatkan sertifikat halal. Namun, mengapa pada dinding kemasannya tidak dilakukan pengecekan juga?

Saya jadi membayangkan ada tips seperti ini pada kemasan produk-produk makanan lain yang telah mendapatkan sertifikat halal.

TIPS:
"Lebih lezat bila dihidangkan dengan irisan daging babi panggang dan diminum bersama bir sampai mabuk"

Mengapa saya berani mengatakan bahwa tips tersebut menyesatkan dan menjebak? Tidak semua muslim menyadari atau mengetahui bahwa rum adalah salah satu khamar (zat yang memabukkan) dengan kadar alkohol berkisar antara 40%-70%. Status khamar adalah haram. Sama halnya dengan ketidaktahuan bahwa ang ciu dan kecap teriyaki yang banyak digunakan pada masakan cina dan masakan jepang adalah (juga) haram .

Jadi, bisa saja seorang konsumen muslim yang karena tips tersebut akhirnya menambahkan rum dan mengkonsumsi makanan haram yang pada awalnya berstatus halal. Saya mencoba menkonfirmasi hal ini melalui wesite resmi Pondan, namun formulir pertanyaan yang hendak saya kirimkan selalu berakhir dengan pesan gagal. Duh Pondan, bagaimana ini?


" Sesuatu minuman yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram .." (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ad Daruquthni dengan sanad shahih dari Ibnu Umar ra).

posted by farahPutri @ 19:50  
14 Comments:
  • At 9:18 PM, Blogger dittadara said…

    tp kan segala yg berlebihan juga haram, bukannya rum gpp ya ??

    taw deh, tp enak kue pake rum he3x,, enakk sekaliii.. :)

    pecinta kueh !!

     
  • At 5:42 AM, Blogger gerry said…

    Kalo soal label halal gw setuju sih. Penting bagi para muslim agar merasa nyaman dalam memakai suatu produk.

    Tapi kalo tips di samping nya itu kan additional inggredients, ga ada terkandung dalam produk bersangkutan kan? Konsumennya kan bukan Muslim aja dan "hutang" tepung tersebut terhadap pelanggan Muslim sudah terpenuhi dengan memasang label halal. Soal pake rum ato tidak, Muslim itu sendiri yang menentukan.

     
  • At 8:33 AM, Anonymous Anonymous said…

    Wakakakak !!!

    gue suka yang beginian nih....

     
  • At 11:04 AM, Blogger Koen said…

    Memang label halal itu artinya "halal kecuali kalau dicampur sama yang nggak halal atau diperlakukan secara nggak halal," atau dalam salah satu kasus: "halal unless stolen."

     
  • At 11:24 AM, Blogger Spedaman said…

    spedaman suka segala macam makanan! apalagi yg gratis:p
    wakakaka...
    tp yg paling favorit:
    semangka....!!:D

     
  • At 1:31 PM, Blogger Afin Yulia said…

    wah jeli banget ya mpe lihat ke tips-tipsnya segala, tapi harusnya memang gitu ya, btw gimana kalau suatu kali kita dikasih kue sama orang but gak tau klo itu kue ada rumnya? Gak haram kan yang makan? :D

     
  • At 2:05 PM, Blogger farahPutri said…

    gerry#, yang saya maksud seperti yang dibilang oleh afin yuliani, tidak semua konsumen muslim mengetahui bahwa rhum itu haram.

    Seharusnya, dalam produk dan kemasan suatu makanan yang halal, tidak pantas bila ada tips atau anjuran yang merujuk kepada sesuatu yang haram.

    Afin# biasanya kalau kue mengandung rhum, aromanya akan berbeda dengan kue tanpa rhum (lebih harum). Kalau ragu2, ya tinggalkan saja..beli saja BreadTalk yang sudah halal..:")

     
  • At 5:39 PM, Blogger BRAJADENTA said…

    wah asik neh rada ribet, mungkin karna pada jaman nabi blum musim rhum jadi kita ga tau itu rhum mo di kemanain...? (halal/haram)

    tapi yg gua tau muslim boleh makan babi ketika dalam kondisi kelaparan berat tersesat di suatu tempat sampe tingkat parah yg tinggi, dan ketika dia blum tau kalo babi itu haram.
    kalo kita tau rhum (benda memabukan) itu haram tapi kita tetep memakan nya (cuman pengen ngerasain enak) brarti kita juga tau kalo kita sudah menambah dosa
    dan itu pasti tanggung jawab kita masing2 toh...

    itu semua tergantung sikap kita.

    >>so wise

     
  • At 7:13 AM, Blogger only me said…

    hmm.. sekarang kan udah ada rhum yang kadar alkoholnya dibawah ukuran haram itu kan :D

    kalo semua yang ngandung ragi haram.. gimana sama >> tape.. tape ketan.. brem trus .. duren .. trus nangka.. trus nanas.. trus .. cempedak.. huaaa.. hayuk hayuk.. lebih kritis lah :D
    MUI pasti ga ngasal nge label halal *insya ALLOH* jadi .. ga mungkin ga Liat itu tips kan kan kan :D ^^

     
  • At 8:11 AM, Blogger M I R A said…

    wah akhirnya dpt pencerahan =D

    dulu gw kirain alkohol asal ga sampe mabok gpp, ternyta hadits berkata lain.. hoo sip deh


    Poe... cinta juga bkin mabok ;p

     
  • At 2:36 AM, Blogger farahPutri said…

    Brajadenta#

    Firman Allah:

    "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)

    Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

    "Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)

    Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.

    Nisa# Walaupun sekarang ada rum sintetis, bukan berarti kita boleh mengkonsumsinya. Sekarang, produksi dan teknologi pangan sudah sangat maju. Babi pun ada ekstrak babi (kaldu rasa babi tapi 100% tanpa babi), apakah dengan ini berarti kita boleh menyantapnya?

    Kadar alkohol dalam buah memang sudah terbentuk secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak meyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw. tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam Hadits-Hadits berikut:

    * Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadits Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
    * Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadits Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
    * Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadits tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).

    Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Dari pembahasan tersebut di atas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan Hadits Rasulullah saw.

    Tentang brem, dapat dilihat di sini

    Nis,sekarang saya balik pertanyaannya..Jika LPPOM-MUI membaca tips tersebut, mengapa mereka berdiam diri? Bacon daging sapi saja tidak diberi label halal dengan alasan rancu dengan bacon babi, lalu mengapa hal yang "kelihatan" kecil ini dibiarkan?

    Kedua, ada kemungkinan LPPOM-MUI tidak melihat TIPS tersebut. Pertanyaannya, bukankah sudah tugas mereka untuk mengawasi proses produksi sampai pengemasan suatu produk yang sudah mendapat sertifikasi halal? Lalu, kenapa masih bisa lolos?

    Belajar kritis bisa melalui mbah Google,juga loh..:"P

    Rejuver# Bukan maksud saya untuk menggunakan ayat2 sebagai "beking", namun informasi inilah yang saya tahu, walahuallam. Zat yang dapat memabukkan, sedikit banyaknya pun haram.

    Cinta bikin mabok? hehehehe.. Tapi cinta itu halal, lho..Asal digunakan dengan kadar serta komposisi yang tepat.. :"P

    Sumber :
    di sini
    di sini
    di sini

     
  • At 2:15 PM, Anonymous Anonymous said…

    proteksi regulasi terhadap perlindungan konsumen memang masih rendah di indonesia, berbeda jauh jika dengar cerita kawan2 yg lagi belajar di australi, jerman dan beberapa negara maju lain yang notabene muslimnya minoritas namun perlindungan terhadap konsumennya mencukupi.
    ditambah dengan awarenes konsumen muslim sendiri yang masih sangat kurang menjadi sebuah kombinasi yang sempurna. relatif tidak terlalu memperhatikan keamanan dan kehalalan namun lebih pada rasa dan tren, tengok kasus breadtalk wkatu itu dan coba telusuri JCo.
    pagi ini kawan di halalguide woro2 di milis muslimblog mengenai fitur directory/searching baru mereka:
    http://www.halalguide.info/dir/index.html
    masih perlu banyak pengembangan disana-sini.

     
  • At 4:45 PM, Anonymous Anonymous said…

    hajar aja yg menghalangi
    eh link dong..

     
  • At 1:06 AM, Anonymous Anonymous said…

    apapun orang bilang,...teteupp setuju, kirtis perlu, apalagi buat sesuatu yang akan masuk kedalam tubuh kita, menyatu dalam darah, dan yang akhirnya juga akan berefleksi pada tingkah laku kita...
    keep writing far ;) lam kenal...

     
Post a Comment
<< Home